Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan
Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan
Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi
anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat
memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10
syarat yaitu:
•
Didirikan disuatu Negara
Peserta Konvensi Jenewa 1949
•
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM
Nasional di Negaranya
•
Diakui oleh Pemerintah
Negaranya
•
Memakai nama dan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah
•
Bersifat mandiri
•
Memperluas kegiatan di seluruh
wilayah
•
Terorganisir dalam menjalankan
tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
•
Menerima anggota tanpa
membedakan latar belakang
•
Menyetujui statuta Gerakan
•
Menghormati Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan
Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan
yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan
ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa
seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional.
Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan
sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk
mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi
universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk
menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan
statutanya sendiri.