Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun
2006, sebuah keputusan penting lahir,
yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan
dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal
Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang
Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi
Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat
Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke
suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak
selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan
tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua
pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional,
dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah
digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu
tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah.
Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan
Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan
merubah Lambang sepenuhnya.